Pengembangan berbasis komunitas atau biasa disebut ComDev (Community Development) adalah sebuah istilah yang merujuk kepada proses penguatan masyarakat / kelompok tertentu secara aktif dan berkelanjutan berdasarkan prinsip keadilan sosial, partisipasi dan kerjasama yang setara (Edi Suharto. 2010. CSR & COMDEV. Bandung: Alfabeta. Hal 65,66 via Wikipedia). Proses ini tidak hanya dapat diterapkan di masyarakat umum saja, tetapi juga bisa diimplementasi di sektor sosial-bisnis, termasuk di dalamnya adalah industri dimana koperasi syariah bernaung.
Penguatan kinerja SDM biasanya dimulai dari training, seminar, workshop, dan event lainnya yang berhubungan langsung dengan peningkatan kognitif secara umum. Pada skala tertentu, hal ini memang dibutuhkan untuk bisa menjadi trigger bagi pengembangan prestasi SDM di tempat kerjanya. Begitu juga di dunia koperasi syariah, proses pelatihan teknis canvassing, pendekatan kepada calon anggota, workshop pencatatan (akuntansi), penilaian kredit, dan pelatihan lain biasanya diinisiasi oleh Pengurus koperasi syariah dalam rangka peningkatan kinerja SDM. Apakah hal ini sudah cukup? Perspektif Penulis mengatakan bahwa hal ini belum selesai.
Saat ini, ComDev yang berhubungan dengan industri keuangan mikro syariah biasanya lebih dititikberatkan kepada sisi “User” alias anggota dari koperasi syariah. Hal ini diimplementasi dengan munculnya berbagai program pemberdayaan masyarakat yang menjadi salah satu tujuan dari rangkaian proses ComDev. Dari perspektif makro, proses ini dibuat sebagai produk dari aspek sosial-bisnis koperasi syariah. Artinya ComDev diberlakukan dari dalam organisasi ke luar organisasi, dari tujuan koperasi syariah, diimplementasi ke masyarakat umum.
Hal yang perlu dipertimbangkan selanjutnya adalah, bagaimana jika ComDev difokuskan ke dalam organisasi koperasi syariah? Penulis melihat adanya urgensi untuk mengeratkan hubungan antara Pengelola koperasi syariah yang satu dengan Pengelola koperasi syariah lainnya dalam bingkai komunitas. Tidak saja dapat menguatkan dari sisi Personal para Pengelola koperasi syariah itu sendiri, tetapi juga secara tidak langsung dapat membuat terobosan dan inovasi baru yang belum terpikirkan sebelumnya.
Proses brainstorming untuk memunculkan ide tersebut dapat didasarkan atas kendala kendala operasional yang dihadapi secara mandiri oleh Pengelola koperasi syariah masing masing. Ketika setiap Pengelola koperasi saling mendapatkan insight yang berbeda untuk menghadapi kendala yang sama, maka sudah bisa dipastikan solusi yang akan muncul pun bisa tepat dan juga presisi. Lebih jauh lagi, hal ini akan menimbulkan koordinasi tingkat tinggi untuk dapat memecahkan masalah yang lebih kompleks lagi.
Sehingga bisa kita simpulkan bahwa proses ComDev sejatinya tidak hanya bisa diterapkan kepada user atau anggota saja, tetapi juga bisa dan bahkan perlu diterapkan pada level internal koperasi syariah, dalam hal ini Pengelola koperasi syariah untuk dapat membuat ombak kecil baru dalam samudera pengembangan industri keuangan mikro syariah di Indonesia.